Kebebasan Berkeyakinan Dan Larangan Penodaan Agama Dilihat Dari Perspektif HAM Dan Islam
MARDIANA NURROHMAH_17107030109_ILMU
KOMUNIKASI C
UIN SUNAN KALIJAGA
Pada pembahsan kali ini saya akan mereview mengenai hubungan HAM dengan islam. Menurut aliran naturalis, HAM didefinisikan sebagai
hak-hak yang dimiliki seluruh manusia di setiap saat dan di setiap tempat
semenjak lahir menjadi manusia. Keberadaan hak ini tidak membutuhkan pengakuan
baik dari pemerintah maupun dari sistem hukum manapun karena hak-hak tersebut
bersifat universal dan harus diakui karena keberadaannya sebagai manusia (kodrati).
Muladi dan
Seotandyo, juga mempunyai pendapat yang sesuai dengan aliran naturalis di atas.
Menurut mereka, HAM adalah hak yang melekat (in heren) dalam diri setiap manusia karena posisinya sebagai
manusia. Pengertian ini kemudian telah diakomodasi dalam Pasal 1 UU 39/1999
menyatakan bahwa HAM adalah separangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Para pemohon
judicial review, dengan berangkat
dari pendefinisian ini, maka berpendapat bahwa hak kebebasan berkeyakinan juga
merupakan hak asasi yang melekat pada diri manusia.
Jika
mengikuti pendapat pertama (yang menganggap negara tidak perlu ikut campur
mengatur agama dalam legislasinya), maka kemudian tidak perlu ditakuti ada
istilah penodaan agama. Sebaliknya jika mengikuti pendapat yang kedua (yang
menganggap negara perlu mengatur agama dalam legislasinya), maka UU semacam
antisipasi pencegahan penodaan agama ini sangat penting sekali. Seumpama mereka
mendirikan agama baru maka tidak bisa dikatakan menodai agama Islam. Di sinilah
peran negara dibutuhkan agar ketertiban dan kerukunan berkeyakinan tidak
terganggu akibat ulah kelompok sempalan (Ahmadiyah, Jamaah Lia Eden, Mahdi)
serta setiap orang mempunyai kebebasan sendiri mengungkapkan
tafsir keagamaannya. Penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan
pokok-pokok ajaran agama yaitu kitab suci masing-masing, sehingga kebebasan
melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut.
Tafsir yang tidak prosedur tersebut maka akan menimbulkan reaksi yang mengancam
keamanan dan ketertiban umum apabila dikemukakan atau dilaksanakan di muka umum.
Sehingga di sinilah peran negara sebagai “wasit” atau penengah.
Kebebasan berkeyakinan merupakan hak asasi sebagai
manifestasi kebebasan beragama. Penulis hendak menjelaskan konsep ini berangkat
dari ayat berikut ini:
“Dan
katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka barangsiapa yang ingin
(beriman) biarlah ia beriman dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia
kafir.” ( al-Kahfi [18]: 29).
Ayat tersebut mengandung pesan penting, yakni larangan bagi
manusia untuk mengambilalih wewenang Tuhan. Pesan penting inilah, yang dalam
bahasa Imam Qurtubi, bahwa ayat tersebut sebagai bukti kuat perihal wewenang
Tuhan dalam memberikan perlindungan dan penyesatan. Pemahaman yang mendasar
tentang pentingnya mengimani, bahwa Tuhanlah sebagai sumber dan penentu
kebenaran. Apa yang dilakukan oleh makhluk-Nya semata-mata sebagai ijtihad,
olah pikir yang senantiasa mengandung kebenaran dan kesalahan.
Sejalan dengan pemikiran di atas sebenarnya juga terdapat
suatu tafsir lain terhadap ayat lain yang bagus untuk menjelaskan kebebasan
berkeyakinan dan beragama dalam Islam.
“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” (
al-Baqarah [2]: 256).
Menurut Quraish Shihab, bahwa yang dimaksud dengan tidak ada paksaan dalam menganut agama
adalah menganut akidahnya. Ini berarti jika seseorang telah memilih suatu
akidah, maka dia terikat dengan tuntunan-tuntunannya, dia berkewajiban
melaksanakan perintah-perintahnya.
Terhadap putusan judicial
review ini juga terdapat terdapat satu hakim yang mempunyai alasan berbeda yaitu
Harjono (concurring opinion) dan
pendapat berbeda Maria Farida Indrati (dissenting
opinion). Menurut Hakim Harjono, rumusan Pasal 1 UU mengandung kelemahan.
Akan tetapi, apabila Pasal 1 UU tersebut dicabut
maka akan menyebabkan ke-vakum-an hukum. Maka dri itu perlu dibuat
undang-undang yaitu perlindungan agama dan kebebasan berkeyakinan. Sehingga hakim
Harjono berpendapat bahwa untuk sementara waktu UndangUndang tersebut perlu dipertahankan.
Sementara itu menurut Hakim Maria Farida Indrati,
Undang-Undang tersebut merupakan
produk masa lampau, yang walaupun berdasarkan Aturan Peralihan Pasal I Undang-
Undang Dasar 1945 secara formal masih mempunyai daya laku (validity), namun secara substansial mempunyai berbagai kelemahan
karena adanya perubahan yang sangat mendasar terhadap Undang-Undang Dasar 1945
khususnya pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
UU No.1/PNPS/Th.1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bila dilihat dari satu sisi,
para pemohon judicial review, UU ini
telah merenggut kebebasan berkeyakinan. Akan tetapi pada akhirnya Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan judicial
review ini demi mengontrol kebebasan berkeyakinan agar tidak terjadi
penodaan agama. Perdebatan demikian
KESIMPULAN
Dari
perincian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hubungan dengan penjabaran
sila-sila dalam pancasila yaitu
Pertama sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dapat disimpulkan pada bahasan diatas
dapat dikaitkan pada sila pancasila ke satu ini sangan erat. Karena di
Indonesia sendiri masyarakat diberi kebebasan dalam menganut agama sesuai
dengan keyakinan. Dan menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang sesuai
dengan agamanya. Mereka harus patuh dan tunduk dengan agama yang diyakini
mereka.
Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kaitannya materi diatas dengan sila
kedua ini adalah dengan beragamnya agama di Indonesia ini, kita juga harus
saling mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar
sesame manusia. Dalam konteks ini kita diajarkan untuk menghargai HAM yang ada.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa “HAM
adalah separangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sementara
itu kita juga harus bisa mebela kebenaran HAM ini, supaya setiap manusia
mendapatkan hak-haknya.
Ketiga Persatuan Indonesia.
Kaitannya materi diatas dengan sila
ketiga ini adalah dengan beragamnya agama, suku, adat istiadat, dll yang ada di
Indonesia ini, bukan berarti kita berpecah belah. Justru istu kita harus
bersatu dalam keragaman ini yang ber-Bineka Tunggal Ika.
Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kaitannya materi diatas dengan sila
keempat ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia tidak memaksakan kehendak
untuk beragama. Sehingga kita bebas memilih agama yang kita mau dan sesuai
dengan ciri angsa ini. Dan dalam menangani permasalahan HAM yang ada maka
pemerintah melakukan musyawarah bersama dan diberikan hukuman bagi
pelanggarnya. Sehingga putusannya tidak menimbulkan permasalahan/kerusuhan.
Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kaitannya materi diatas dengan sila
kelima ini adalah Dalam mengambil keputusan kita harus bersikap adil tidak
pandang bulu siapakah diri kita. Sehingga HAM dan segala macam pelanggaran
dapat ditegakan dan tidak merugikan pihak manapun.
DAFTAR PUSTAKA
Tobroni, Faiq. Kebebasan
Berkeyakinan Dan Larangan Penodaan Agama Dilihat Dari Perspektif HAM Dan Islam.
Vol 7 06 November 2010.


Okkay terimakasih 😊😊
BalasHapusSemoga bermanfaat ya kak 😊
Hapus