Kebebasan Berkeyakinan Dan Larangan Penodaan Agama Dilihat Dari Perspektif HAM Dan Islam

MARDIANA NURROHMAH_17107030109_ILMU KOMUNIKASI C
UIN SUNAN KALIJAGA


Pada pembahsan kali ini saya akan mereview mengenai hubungan HAM dengan islam. Menurut aliran naturalis, HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang dimiliki seluruh manusia di setiap saat dan di setiap tempat semenjak lahir menjadi manusia. Keberadaan hak ini tidak membutuhkan pengakuan baik dari pemerintah maupun dari sistem hukum manapun karena hak-hak tersebut bersifat universal dan harus diakui karena keberadaannya sebagai manusia (kodrati).
Muladi dan Seotandyo, juga mempunyai pendapat yang sesuai dengan aliran naturalis di atas. Menurut mereka, HAM adalah hak yang melekat (in heren) dalam diri setiap manusia karena posisinya sebagai manusia. Pengertian ini kemudian telah diakomodasi dalam Pasal 1 UU 39/1999 menyatakan bahwa HAM adalah separangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Para pemohon judicial review, dengan berangkat dari pendefinisian ini, maka berpendapat bahwa hak kebebasan berkeyakinan juga merupakan hak asasi yang melekat pada diri manusia.
Jika mengikuti pendapat pertama (yang menganggap negara tidak perlu ikut campur mengatur agama dalam legislasinya), maka kemudian tidak perlu ditakuti ada istilah penodaan agama. Sebaliknya jika mengikuti pendapat yang kedua (yang menganggap negara perlu mengatur agama dalam legislasinya), maka UU semacam antisipasi pencegahan penodaan agama ini sangat penting sekali. Seumpama mereka mendirikan agama baru maka tidak bisa dikatakan menodai agama Islam. Di sinilah peran negara dibutuhkan agar ketertiban dan kerukunan berkeyakinan tidak terganggu akibat ulah kelompok sempalan (Ahmadiyah, Jamaah Lia Eden, Mahdi)
serta setiap orang mempunyai kebebasan sendiri mengungkapkan tafsir keagamaannya. Penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama yaitu kitab suci masing-masing, sehingga kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut. Tafsir yang tidak prosedur tersebut maka akan menimbulkan reaksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum apabila dikemukakan atau dilaksanakan di muka umum. Sehingga di sinilah peran negara sebagai “wasit” atau penengah.
Kebebasan berkeyakinan merupakan hak asasi sebagai manifestasi kebebasan beragama. Penulis hendak menjelaskan konsep ini berangkat dari ayat berikut ini:
 “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka barangsiapa yang ingin (beriman) biarlah ia beriman dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” ( al-Kahfi  [18]: 29).
Ayat tersebut mengandung pesan penting, yakni larangan bagi manusia untuk mengambilalih wewenang Tuhan. Pesan penting inilah, yang dalam bahasa Imam Qurtubi, bahwa ayat tersebut sebagai bukti kuat perihal wewenang Tuhan dalam memberikan perlindungan dan penyesatan. Pemahaman yang mendasar tentang pentingnya mengimani, bahwa Tuhanlah sebagai sumber dan penentu kebenaran. Apa yang dilakukan oleh makhluk-Nya semata-mata sebagai ijtihad, olah pikir yang senantiasa mengandung kebenaran dan kesalahan.
Sejalan dengan pemikiran di atas sebenarnya juga terdapat suatu tafsir lain terhadap ayat lain yang bagus untuk menjelaskan kebebasan berkeyakinan dan beragama dalam Islam.
       “tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” ( al-Baqarah  [2]: 256).
Menurut Quraish Shihab, bahwa yang dimaksud dengan tidak ada paksaan dalam menganut agama adalah menganut akidahnya. Ini berarti jika seseorang telah memilih suatu akidah, maka dia terikat dengan tuntunan-tuntunannya, dia berkewajiban melaksanakan perintah-perintahnya.
Terhadap putusan judicial review ini juga terdapat terdapat satu hakim yang mempunyai alasan berbeda yaitu Harjono (concurring opinion) dan pendapat berbeda Maria Farida Indrati (dissenting opinion). Menurut Hakim Harjono, rumusan Pasal 1 UU mengandung kelemahan. Akan tetapi, apabila Pasal 1 UU tersebut dicabut maka akan menyebabkan ke-vakum-an hukum. Maka dri itu perlu dibuat undang-undang yaitu perlindungan agama dan kebebasan berkeyakinan. Sehingga hakim Harjono berpendapat bahwa untuk sementara waktu UndangUndang tersebut perlu dipertahankan.
Sementara itu menurut Hakim Maria Farida Indrati, Undang-Undang tersebut merupakan produk masa lampau, yang walaupun berdasarkan Aturan Peralihan Pasal I Undang- Undang Dasar 1945 secara formal masih mempunyai daya laku (validity), namun secara substansial mempunyai berbagai kelemahan karena adanya perubahan yang sangat mendasar terhadap Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia.
UU No.1/PNPS/Th.1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bila dilihat dari satu sisi, para pemohon judicial review, UU ini telah merenggut kebebasan berkeyakinan. Akan tetapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review ini demi mengontrol kebebasan berkeyakinan agar tidak terjadi penodaan agama. Perdebatan demikian


KESIMPULAN
Dari perincian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hubungan dengan penjabaran sila-sila dalam pancasila yaitu
Pertama  sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dapat disimpulkan pada bahasan diatas dapat dikaitkan pada sila pancasila ke satu ini sangan erat. Karena di Indonesia sendiri masyarakat diberi kebebasan dalam menganut agama sesuai dengan keyakinan. Dan menjalankan perintah dan menjauhi larangan yang sesuai dengan agamanya. Mereka harus patuh dan tunduk dengan agama yang diyakini mereka.
Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kaitannya materi diatas dengan sila kedua ini adalah dengan beragamnya agama di Indonesia ini, kita juga harus saling mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesame manusia. Dalam konteks ini kita diajarkan untuk menghargai HAM yang ada. Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa “HAM adalah separangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sementara itu kita juga harus bisa mebela kebenaran HAM ini, supaya setiap manusia mendapatkan hak-haknya.

Ketiga Persatuan Indonesia.
Kaitannya materi diatas dengan sila ketiga ini adalah dengan beragamnya agama, suku, adat istiadat, dll yang ada di Indonesia ini, bukan berarti kita berpecah belah. Justru istu kita harus bersatu dalam keragaman ini yang ber-Bineka Tunggal Ika.
Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Kaitannya materi diatas dengan sila keempat ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia tidak memaksakan kehendak untuk beragama. Sehingga kita bebas memilih agama yang kita mau dan sesuai dengan ciri angsa ini. Dan dalam menangani permasalahan HAM yang ada maka pemerintah melakukan musyawarah bersama dan diberikan hukuman bagi pelanggarnya. Sehingga putusannya tidak menimbulkan permasalahan/kerusuhan.
Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kaitannya materi diatas dengan sila kelima ini adalah Dalam mengambil keputusan kita harus bersikap adil tidak pandang bulu siapakah diri kita. Sehingga HAM dan segala macam pelanggaran dapat ditegakan dan tidak merugikan pihak manapun.

DAFTAR PUSTAKA
Tobroni, Faiq. Kebebasan Berkeyakinan Dan Larangan Penodaan Agama Dilihat Dari Perspektif HAM Dan Islam. Vol 7 06 November 2010.



Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer